Gugatan Umar-Madeng Dikabulkan Panwaslu, Penetapan Calon Bupati Bone Diprediksi Molor

| 4 Februari 2018 | 15.01 WIB
Kali Dibaca

Banner KPU Bone
Bagikan:
Gugatan Umar-Madeng Dikabulkan Panwaslu, Penetapan Calon Bupati Bone Diprediksi Molor

BONEPOS.COM, BONE - Penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bone diprediksi molor dari jadwal yang ditetapkan yakni Senin, 12 Februari 2018 mendatang.

Pasalnya, permohonan sengketa gugatan pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Bone, dari jalur perseorangan (Independen) Dr Rizalul Umar dan Andi Mappamadeng Dewang oleh Panwaslu Kabupaten Bone.

Pihak Panwaslu mengabulkan permohonan pasangan Umar-Madeng agar bisa memasukkan kembali tambahan berkas dukungan, ke pihak KPU.

Pasangan tersebut diberikan waktu selama tiga hari kedepan untuk melengkapi dan memasukkan berkas tambahan dukungan ke KPU.

Dengan demikian, KPU kembali harus melakukan pemeriksaan dan memverifikasi berkas dukungan yang akan disetorkan pasangan tersebut yang tentunya membutuhkan waktu yang cukup lama.

Padahal berdasarkan jadwal tahapan yang ada di KPU, penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bone akan dilakukan 12 Februari nanti atau tujuh hari lagi.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Bone Divisi Teknis Hj Ernida Mahmud, mengatakan bahwa, pihaknya  menyerahkan semuanya kepada proses dan tahapan yang ada.

"Masih ada beberapa tahapan. Setelah verifikasi jumlah dan dinyatakan memenuhi syarat, masih ada Verifikasi Administrasi dan Kegandaan," kata Ernida kepada Bonepos.com, Minggu, 4 Februari 2018.

Setelah itu, lanjut Dia, setelah berkas memenuhi jumlah minimal, yakni 20.179 KTP dukungan, maka barulah pihak KPU akan diturunkan untuk melakukan verifikasi faktual di tingkat kecamatan.

"Model verifikasi faktualnya pun berbeda dengan sebelumnya. Nanti, tim Bapaslon yang harus menghadirkan pendukungnya," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU telah menetapkan pasangan Umar-Madeng tidak lolos, karena jumlah berkas dukungan perbaikan yang disetorkan mengalami kekurangan sebanyak 3.055 dukungan.

Pasangan Umar-Madeng, harusnya menyetorkan berkas sebanyak 40.358 sebagaimana yang dipersyaratkan untuk lolos ke tahap verifikasi faktual.

Pasca penetapan tersebut, pasangan Umar-Madeng mengajukan gugatan ke Panwaslu, karena mensinyalir ada kecurangan yang dilakukan KPU Bone selama proses verifikasi berlangsung.

Penulis   : Ilham Iskandar
Editor     : Jumardi Ramling
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI