KPU Bone saat memberikan keterangan kepada wartawan di konfrensi pers di D'Kotak Cafe and Restro |
Panwas memutuskan untuk mengabulkan tuntutan Tim Umar-Madeng agar bisa memasukkan kembali tambahan berkas dukungan.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Divisi Hukum, Izharul Haq menjelaskan, jika pihaknya akan segera menggelar rapat pleno secepatnya membahas keputusan tersebut.
"Panwas telah memutuskan. Tuntutan Umar Madeng dikabulkan. Mereka dipersilakan untuk memasukan kekurangan dukungannya pada verifikasi perbaikan dalam 3 hari ke depan. Kita akan segera bahas hal ini dalam pleno," jelas Izharul, saat menggelar konfrensi pers di D'Kotak Cafe and Restro.
Sementara itu, komisioner KPU divisi Teknis, Hj Ernida Mahmud, saat ditanya tentang peluang lolosnya Umar-Madeng, Ia mengatakan, menyerahkan semuanya kepada proses dan tahapan.
"Nanti kita lihat. Masih ada beberapa tahapan. Setelah verifikasi jumlah dan dinyatakan memenuhi syarat, masih ada Verifikasi Administrasi dan Kegandaan. Setelah itu, barulah akan diturunkan untuk difaktualkan di kecamatan. Jumlahnya harus memenuhi jumlah minimal, yakni 20.179 KTP dukungan," paparnya.
"Model verifikasi faktualnya pun berbeda dengan sebelumnya. Nanti, tim bapaslon yang harus menghadirkan pendukungnya," tambah Ernida.
Diketahui, sebelumnya KPU Bone menetapkan jika Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bone Umar-Madeng tidak memenuhi syarat jumlah dukungan, sehingga keduanya mengajukan gugatan ke Panwaslu Kabupaten Bone karena mensinyalir ada kecurangan yang dilakukan KPU Bone selama proses verifikasi.
Penulis : Ilham Iskandar
Editor : Jumardi Ramling